Beranda | Artikel
Mendapatkan Cipratan Warisan
Jumat, 3 Oktober 2014

Bantuan dari hasil pembagian warisan

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya mau tanya mengenai hasil dari hukum waris.

Misalkan dalam satu keluarga ada salah satu anggota keluarga status janda tanpa anak, belum mempunyai pekerjaan dan belum memilik rumah.

Semua anggota keluarga sepakat untuk menjual rumah warisan dari almarhum kedua orang tua. Dari Hasil penjualan rumah dibuat pembagian warisan sesuai hukum agama Islam.

Dari hasil pembagian waris yang sudah diterima, apakah ada kewajiban dari masing-masing anggota keluarga menurut hukum Syariat Islam untuk atau harus membantu salah satu anggota keluarga tersebut diatas yang membutuhkan untuk urunan dana membelikan satu rumah dan modal usaha.

Mohon pencerahan agar saya bicara dengan semua anggota keluarga mempunyai dasar hukum sesuai Syariat Islam.

Terima kasih.

Dari Djaya Setiaman

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman,

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. An-Nisa: 8)

Ayat ini mengajarkan kepada kita salah satu bentuk latihan kedermawanan dalam hidup. Ketika kita melakukan proses pembagian warisan bersama para ahli waris, Allah mengajarkan agar kita tidak melupakan kerabat atau orang lain yang bukan termasuk ahli waris. Terlebih ketika mereka hadir dalam proses pembagian warisan itu.

Imam as-Sa’di menafsirkan ayat ini,

أعطوهم ما تيسر من هذا المال الذي جاءكم بغير كد ولا تعب، ولا عناء ولا نَصَب، فإن نفوسهم متشوفة إليه، وقلوبهم متطلعة، فاجبروا خواطرهم بما لا يضركم وهو نافعهم.

Berikanlah harta yang tidak memberatkan dirimu. Harta yang kalian dapatkan tanpa usaha keras dan tanpa melalui rasa lelah. Sehingga jiwa mereka (selain ahli waris) sangat berharap mendapatkannya. Karena itu, tutupi angan-angan di hati mereka dengan memberikan sedikit harta yang tidak mengurangi milik kalian, sementara itu sangat bermanfaat bagi mereka. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 165).

Pada umumnya, harta warisan diperoleh para ahli waris tanpa melalui usaha apapun, dan tanpa kerja keras. Sementara umumnya orang lain bisa memprediksi, berapa nilai warisan yang diterima tetangganya. Karena dia tahu tanah sawah, kebun, rumah atau kendaraan yang menjadi warisan tetangganya. Jika tetangga saja tahu, apalagi kerabat dekatnya. Mungkin dia lebih tahu secara detail apa saja harta warisan yang diterima keluarganya. Sementara manusia tidak bisa lepas dari karakter hasad dan dengki dalam dirinya.

Untuk menghilangkan munculnya buruk sangka dari orang lain, terutama kerabat yang tidak mendapat warisan itu, serta meredam peluang munculnya permusuhan karena hasad, Allah perintahkan kita, ‘maka berilah mereka sebagian dari harta itu’ dengan nilai yang tidak memberatkan kita. Sehingga jalinan silaturahmi tetap terjaga. Inilah yang kami sebut dengan cipratan warisan.

Al-Qurthubi membawakan keterangan dari Ibnu Abbas,

أَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ عِنْدَ قِسْمَةِ مَوَارِيثِهِمْ أَنْ يَصِلُوا أَرْحَامَهُمْ، وَيَتَامَاهُمْ وَمَسَاكِينَهُمْ مِنَ الْوَصِيَّةِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ وَصِيَّةٌ وَصَلَ لَهُمْ مِنَ الْمِيرَاثِ

Allah memerintahkan orang yang beriman ketika membagi warisan, agar tetap menjaga silaturahmi dengan kerabat mereka, atau anak yatim, atau orang miskin, dalam bentuk memberikan wasiat untuk mereka. Jika tidak ada wasiat, hubungan itu dijaga dalam bentuk memberikan cipratan warisan. (Tafsir al-Qurthubi, 5/49)

Wajib ataukah Sunah?

Pendapat yang benar bahwa ayat ini tidak mansukh dengan ayat warisan dan wasiat. Ini merupakan pendapat sahabat Abu Musa al-Asy’ari, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhum, Urwan bin Zubair dan beberapa ulama tabiin lainnya.

Kemudian, apakah perintah memberikan cipratan warisan kepada selain ahli waris, ini statusnya wajib ataukah anjuran?

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat,

Pendapat pertama, perintah ini statusnya wajib sesuai kerelaan hati. Sebagaimana memberikan barang ringan kepada orang yang membutuhkan, yang Allah perintahkan di surat al-Ma’un. Ibnu Katsir menyebutkan beberapa ulama yang berpendapat wajib, diantaranya; Ibnu Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari, Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhum, serta Abul Aliyah, as-Syabi, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Said bin Jubair, dan an-Nakha’i.

Pendapat kedua, perintah ini hukumnya anjuran dan tidak wajib. Dan inilah pendapat

An-Nuhas. beliau mengatakan,

فَهَذَا أَحْسَنُ مَا قِيلَ فِي الْآيَةِ، أَنْ يَكُونَ عَلَى النَّدْبِ وَالتَّرْغِيبِ فِي فِعْلِ الْخَيْرِ، وَالشُّكْرِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Pendapat palig kuat tentang ayat, bahwa hukumnya anjuran dan dorongan untuk melakukan kebaikan da bersyukur kepada Allah ‘azza wa jalla.

Dan pendapat yang dinilai kuat oleh al-Qurthubi. Beliau mengatakan,

وَالصَّحِيحُ أَنَّ هَذَا عَلَى النَّدْبِ، لِأَنَّهُ لَوْ كَانَ فَرْضًا لَكَانَ اسْتِحْقَاقًا فِي التَّرِكَةِ وَمُشَارَكَةً فِي الْمِيرَاثِ، لِأَحَدِ الْجِهَتَيْنِ مَعْلُومٌ وَلِلْآخَرِ مَجْهُولٌ. وَذَلِكَ مُنَاقِضٌ لِلْحِكْمَةِ، وَسَبَبٌ لِلتَّنَازُعِ وَالتَّقَاطُعِ

Yang benar, ini bersifat anjuran. Karena jika ini hukumnya wajib, tentu mereka berhak mendapatkan warisan dan memiliki bagian untuk mengambil warisan. Hanya saja, ada yang besar nilai warisannya telah ditentukan (yaitu para ahli waris) dan ada yang besar nilai warisannya tidak ditentukan (para kerabat, anak yatim dan orang miskin). Dan jelas ini bertentangan dengan hikmah adanya pembagian warisan dan sebab pemicu permusuhan dan sengketa. (Tafsir al-Qurthubi, 5/49)

Berdasarkan keterangan di atas, anda boleh bahwa dianjurkan untuk mengajak para saudara yang mendapatkan harta waris, agar menyisihkan sebagian warisan mereka untuk diberikan kepada janda itu. Sebagai perekat ikatan kekeluargaan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23561-mendapatkan-cipratan-warisan.html